Tantangan Perdagangan Internasional Dalam Era
Globalisasi
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang
bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan
antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Disini dunia dianggap sebagai
suatu kesatuan yang semua daerah dapat tenjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi
perdagangan dan investaris menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga
semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia mi.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan,
dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin
terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi
perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap
anus modal barang dan jasa.
Derajat Globalisasi dan suatu negara di dalam perekonomian
dunia dapat dilihat dan dua indikator utama: pertama, rasio dan perdagangan
internasional (Ekspor dan Impor) dan negara tersebut sebagai persentase dan
jumlah nilai atau Volume perdagangan dunia, atau besarnya nilai pedagangan luar
negeni dan negara itu sebagai suatu persentase dan PDBnya. Semakin tingi rasio
tersebut menandakan semakin mengglobal perekonomian dan negara tersebut. Kedua,
kontribusi dari negara tersebut dalam pertumbuhan investasi dunia, baik
investasi langsung atau jangka panjang (penanaman modal asing: PMA) maupun
investasi tidak langsung atau jangka pendek (investasi portfolio) (Tulus
Tambunan).
Perdagangan intemasional adalah perdagangan yang dilakukan
oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu
negara dengan pemerintah negara lain. Menurut Amir, M.S. seorang pengamat
ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena
adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan
internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang,
taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan
untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam pasal 2 konvensi wina 1
969,perjanjian intemnasional (treaty) didefenisikan sebagai suatu persetujuan
yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum
intemasional, apakah dalam instrumen tunggal atau lebih yang berkaitan dan
apapun nama yang diberikan padanya.
Defenisi kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3
undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luan
Negeni dimana di jelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan
dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau
lebih negara,organisasi atau subjek hukum internasional lainnya, serta
menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat
Hukum Publik.
Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000
tentang perjanjian intemasional di katakan bahwa perjanjian internasional
adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan Hak dan Kewajiban
di bidang hukum Publik. Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri ialah sating
membutuhkannya antara negara yang satu dengan negara lainnya yang di berbagai
lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut mengakibatkan hubunganan yang
terus-menerus bahkan tetap antar bangsabangsa. Sehingga tentunya dipertukan
suatu aturan untuk memelihara dan mengatur hubungan yang demikian tersebut.
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah
“kehidupan yangberjarak” menjadi “kehidupan yang bersatu”. Implikasi dan
kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi.
Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung,
terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo.
meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adatah proses
pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia
terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis.
Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade
Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia Pac~f Ic Economic
Cooperation), Eropa bersatu datam EEC (European Economic Council), dan
lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam
tatanan ekonomi kapitalis. Beberapahal ini lah yang kemudian menjadi dasar di
angkat dan di bahas serta di ajukannya makalah yang berjudul “Globatisasi
Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai Implementasi dan
Perdagangan Internasional.
Tinjauan Perjanjian Internasional mengenai perdagangan
internasional Perjanjian intemasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
“law making treaties” dan “treaty contracts”. “Law making treaties”, adalah
perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku
secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan
demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang
berfungsi sebagai sumber langsung hukum intemasional. Sedangkan perjanjian
internasional yang digolongkan sebagai “treaty contracts” mengandung
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau
persoalan-persoalan khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga
hanya benlaku khusus bagi para peserta perjanjian. Oleh sebab itu
perjanjian-perjanjian internasional yang tergolong treaty contracts tidak
secara Iangsung menjadi sumber hukum internasional. Proses-proses ekonomi yang
semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas transnasionalnya akan terus
berlangsung dan tidak mungkin dibendung.
Tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak
yang di timbulkannya.
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang
bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan
antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Disini dunia dianggap sebagai
suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan
perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar
yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negana.
Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan
terhadap anus modal barang dan jasa.
Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan
intemasional:
Dampak Positif:
Produksi global dapat ditingkatkan
Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih
baik.
Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak Negatif:
Kanena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang
menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
Dapat memperburuk neraca pembayaran.
Sektor keuangan semakin tidak stabil.
Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Peran Strategis Indonesia dalam Perdagangan
Internasional.
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral
antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme
kebanyakan negana memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan
internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan
perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi
pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal
tersebut membawa mereka ke kemunduran besan Britania.
Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian
multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat
regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan
tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari
perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh
sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang
melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secana
stnategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amenika Serikat dan
Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas
dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris,
Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak
negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan
bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada
juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar
negeri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya
tnansaksi dihubungkan driegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai. Umumnya
kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor
manufaktur seningnya didukung oleh proteksi.
Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir,
bagaimanapun.
Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat,
Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu
pada perjanjian intemasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam
agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses ada
seningkali tekanan domestik untuk meningkatkan anif dalam rangka memproteksi
industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat
kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dan perdagangan intemasional diselesaikan melalui World Trade
Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional
seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan
Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun
2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal
total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan
serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada
tahun-tahun belakangan ini.
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan
perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut:
Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan
negara
Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar
barn untuk menjual produk tersebut.
Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim,
tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan
hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
Adanya kesamaan selera terhadap suatu banang.
Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan
dani negara lain.
Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di
dunia dapat hidup sendiri.
Peran srategis indonesia sebagai negara ke tiga dalam
perjanjian intemasional terkhusus lagi dalam proses perdagangan internasional
di tengah derasnya arus Globalisasi Ekonomi ialah sebagai pemasok
kebutuhan-kebutuhan luar negni yang berkaitan dan berhubungan dengan sumber daya
hayati karena modal terbesar bangsa indonesia adalah modal alam yang luar
biasa.
Keberhasilan Indonesia dalam mengahadapi globalisasi
ditentukan oleh tingkat daya saingnya. Dalam hal ekspor, selama ini Indonesia
sangat mengandalkan faktor-faktor keunggunlan komparatif dalam sebagai penentu
utama daya saingnya, terutama daya saing harga, seperti upah buruh murah dan
SDA berlimpah sehingga murah biaya pengadaannya. Namun, dalam era perdagangan
bebas nanti teknologi, know-know dan keahlian khusus, yang merupakan tiga
faktor keunggulan kompetitif semakin dominan dalam penentuan daya saing.
Ada sejumlah indikator atau metode yang digunakan untuk
mengukur tingkat daya saing. Salah satunya adalah Revealed Comparative
Advantage (RCA), Nilai Indeks RCA antara 0 dan lebih besan dan 0, niali 1
dianggap sebagai pemisah antara keunggulan dan ketidakunggulan komparatif.
Lebih besar I berarti daya saing dari negara bersangkutan untuk produk yang
diukur dfi atas rata-rata (dunia), sedangkan lebih kecil dan satu 1 berati daya
saingnya buruk (di bawah rata-rata).
Daftar pustaka
- Mochtar Kusumaatmatmadja, pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta,Bandung,1976,hal.109. diakses dan www.scribd.com
- Prof.Dr.Yudha Bakti Ardhiwisastra, Hukum Intemasional (Bunga Rampai), Alumni, Bandung,2003,Hal. 105 diakses dan www.Scribd.com
- Tambunan, Tulus, Pengusaha Kadin Brebes di Era Globalisasi: Tantangan dan Acaman (Temu Usaha Kadin Brebes, 20 Desember 2004, Solo).
- www.Wikipedia.com
- www,wikipedia.com
No comments:
Post a Comment