kenapa
istilah ekonomi syariah salah ??
Karena
pada praktiknya masih terlalu banyak celah dan
lubang yang menganga, dimana kita bisa melihat dengan amat jelas di dalamnya
ada begitu banyak pelanggaran syariat Islam.
Bahkan meski sudah ada semacam Dewan Pengawas Syariah (DPS) di level internal atau pun Dewan Syariat Nasional (DSN) dari eksternal, namun banyak yang menilai bahwa celah dan lubang pelanggaran syariah masih tetap nampak nyata.
Apa yang disebut sebagai pelanggaran itu, menurut banyak pihak ada dua macam.
Pertama : pelanggaran pada hukum, aturan dan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional sendiri sebagai wasit. Setidaknya ada banyak pendapat yang marjuh tetapi demi mencari hilah, justru digunakan dan yang sudah rajih serta disepakati para ulama malah ditinggalkan.
Kedua : pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank syariah sendiri sebagai pemain atau operator. Dalam hal ini sebenarnya DSN tidak memperbolehkan, namun apa yang telah ditetapkan oleh DSN itu kemudian coba ditafsir ulang sedemikian rupa, sehingga seolah-olah fatwa DSN itu dianggap membenarkan.. Dalam prakteknya, kedua jenis celah ini cukup banyak ditemukan, khususnya menurut kaca mata para penentang bank syariah. Salah satu celah itu adalah masih banyaknya penggunaan alibi atau hilah yang didesain sedemikian rupa untuk menutup celah itu, dengan tujuan untuk menambalhnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tambalan-tambalan yang tidak sempurna itu semakin nampak nyata.
Bahkan meski sudah ada semacam Dewan Pengawas Syariah (DPS) di level internal atau pun Dewan Syariat Nasional (DSN) dari eksternal, namun banyak yang menilai bahwa celah dan lubang pelanggaran syariah masih tetap nampak nyata.
Apa yang disebut sebagai pelanggaran itu, menurut banyak pihak ada dua macam.
Pertama : pelanggaran pada hukum, aturan dan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional sendiri sebagai wasit. Setidaknya ada banyak pendapat yang marjuh tetapi demi mencari hilah, justru digunakan dan yang sudah rajih serta disepakati para ulama malah ditinggalkan.
Kedua : pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank syariah sendiri sebagai pemain atau operator. Dalam hal ini sebenarnya DSN tidak memperbolehkan, namun apa yang telah ditetapkan oleh DSN itu kemudian coba ditafsir ulang sedemikian rupa, sehingga seolah-olah fatwa DSN itu dianggap membenarkan.. Dalam prakteknya, kedua jenis celah ini cukup banyak ditemukan, khususnya menurut kaca mata para penentang bank syariah. Salah satu celah itu adalah masih banyaknya penggunaan alibi atau hilah yang didesain sedemikian rupa untuk menutup celah itu, dengan tujuan untuk menambalhnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tambalan-tambalan yang tidak sempurna itu semakin nampak nyata.
Contoh sederhananya
adalah penggunaan istilah 'bagi hasil', yang mana istilah itu terkesan milik syariat Islam.
Namun dalam kenyataannya, apa yang disebut dengan bagi hasil itu, oleh
sementara pihak, dianggap masih tidak ada bedanya dengan bunga riba dan renten
lintah darat.
Sebab yang namanya bagi hasil itu seharusnya mengacu kepada hasil yang belum bisa ditetapkan nilainya. Kalau sudah beroperasi, lalu ada pemasukan, dan pemasukan dikeluarkan dengan biaya operasional dan lainnya, barulah nanti ada hasilnya. Maka hasilnya itulah yang seharusnya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan peminjam.
Sebab yang namanya bagi hasil itu seharusnya mengacu kepada hasil yang belum bisa ditetapkan nilainya. Kalau sudah beroperasi, lalu ada pemasukan, dan pemasukan dikeluarkan dengan biaya operasional dan lainnya, barulah nanti ada hasilnya. Maka hasilnya itulah yang seharusnya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan peminjam.
Sayangnya, istilah bagi
hasil yang digunakan oleh banyak bank syariah itu ternyata jauh berbeda.
Istilah boleh sama, tetapi kenyataannya jauh sekali. Ketika seorang mendapatkan
pinjaman uang di bank syariah, belum apa-apa sudah ditetapkan bahwa nanti
hasilnya harus sekian. Jadi nanti bagi hasilnya pun juga sudah ditetapkan
berapa persen dari hasil itu.
Alasannya
pun klasik sekali, terlalu sulit untuk bisa menghitung hasil dari sebuah usaha
tiap bulan. Jadi karena sulit untuk menghitungnya, sejak awal sudah dipastikan
saja secara flat, biar tidak merepotkan. Tetapi penetapan secara flat ini tetap
ada ketentuan dan rujukannya. Tahukah apa yang jadi rujukannya? Ya, tidak lain
adalah suku bunga. Bayangkan, baru saja uang
pinjaman itu diberikan dan belum ada operasional
apa pun, tetapi sejak awal akad dibuat, keuntungannya harus sudah ditetapkan di
awal!! (Ahmad Sarwat, Lc., MA,2013)
Selain termin perjanjian yang kompleks, ada satu hal lagi
yang dimanfaatkan peminjam untuk menyembunyikan “bunga”, yaitu dengan
menggunakan istilah-istilah Islam dalam perjanjian. Praktik ini dilakukan di
hampir semua bank syariah. Saat bertransaksi dengan bank syariah,
nasabah/peminjam akan dicekoki dengan istilah-istilah semacam murabahah,
mudarabah, ijarah, dan lain-lain. Penggunaan istilah-istilah Islam semacam itu
menimbulkan kesan bahwa transaksi sudah sesuai dengan syariah, namun banyak
terjadi kasus dimana pihak pemberi pinjaman hanya men-dompleng istilah-istilah
Islam tetapi sebenarnya transaksi mengandung unsur riba.
Seorang bankir berkebangsaan Kuwait bernama Ahmad Al-Sarraf
sempat menulis sebuah artikel tentang hal ini, yang berjudul “The Non-usury
Deception”. Dalam artikel tersebut Ahmad mengutip pernyataan seorang pakar bank
syariah bernama Profesor Hamid Al-‘Ali yang menyatakan “bank-bank Islam
menyamarkan riba dengan membuat dokumen-dokumen yang terlihat sebagai dokumen
penjualan, namun sejatinya merupakan dokumen perjanjian dengan bunga. Oleh
karena itu, siapapun yang menganggap bahwa bank tradisional dan bank Islam
berbeda adalah orang yang keras kepala”.
Sejatinya, prinsip perbankan yang sesuai syariah adalah
konsep berbagi resiko (sharing risk). Dalam kasus mudarabah (bagi hasil), jika
peminjam mendapat untung dari usahanya, maka pemberi pinjaman akan mendapat
sebagian dari keuntungan tersebut. Namun jika peminjam menderita kerugian
usaha, maka pemberi pinjaman tidak akan mendapatkan apapun. Dalam dunia
finansial modern, konsep seperti ini paling dekat dengan konsep modal ventura
(venture capital) atau juga dengan konsep reksa dana (mutual fund). Baik di
dalam usaha modal ventura dan reksa dana, pemberi pinjaman juga turut
menanggung resiko usaha yang dijalani peminjam, jadi jika usaha peminjam
merugi, maka pemegang reksa dana atau investor modal ventura juga tidak akan
mendapat apa-apa.
Di Indonesia sendiri kondisi ke-syariah-an produk perbankan
syariah juga masih dalam pertanyaan besar. Menurut artikel yang ditulis oleh
Dr. Muhammad Arifin Baderi yang kemudian dimuat di situs
www.pengusahamuslim.com, banyak bank-bank syariah yang melanggar fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang terkait keuangan syariah.
Beberapa di antaranya adalah:
• Murabahah (pembiayaan pembelian properti)
Fatwa DSN (nomor 04/DSN-MUI/IV/200) menyatakan bahwa bank
harus membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan
pembelian ini harus sah dan bebas riba. Pada prakteknya, di dalam transaksi
murabahah bank hanya bertindak sebagai intermediator antara nasabah dan penjual
barang yang diinginkan nasabah (biasanya berupa properti). Bank hanya
menyalurkan pembiayaan untuk membantu nasabah membeli barang yang
diinginkannya, tanpa membeli barang tersebut atas nama bank sendiri.
• Mudharabah (bagi hasil)
Fatwa DSN (nomor 07/DSN-MUI/IV/2000) menyatakan bahwa
lembaga keuangan syariah sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat
dari mudharabah kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai,
atau menyalahi perjanjian. Praktek yang beredar luas di lapangan adalah nasabah
yang mendapatkan pinjaman masih diwajibkan untuk mengembalikan modal secara
utuh, walaupun dia mengalami kerugian dalam usahanya.
• Gadai emas
Fatwa DSN (nomor 25/DSN-MUI/III/2002 dan
26/DSN-MUI/III/2002) menyatakan bahwa besarnya biaya pemeliharaan dan
penyimpanan barang gadai tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman,
melainkan berdasarkan kepada pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan. Fakta
yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa ongkos penyimpanan yang dibebankan
ke nasabah seringkali melebihi biaya penyimpanan barang gadai.( Muhammad
Rifqi,2014)
kesimpulan
Industri perbankan syariah dan institusi-institusi yang
berada di dalamnya belum benar-benar 100% mengikuti kaidah syariah dan
aturan-aturan Islam di dalam operasionalnya sehari-hari. Masih banyak ditemukan
praktek-praktek non-syariah yang dilakukan institusi berlabel syariah. Mengutip
pernyataan pakar Islamic Banking Celia de Anca, standardisasi regulasi dan
interpretasi hukum syariah sendiri merupakan 2 hal yang masih menjadi tantangan
di dunia perbankan syariah global. Industri ini memang memiliki potensi yang
sangat masif, namun untuk memanfaatkan potensi tersebut dan menjalankannya
dengan benar, masih banyak hal yang harus dibenahi.
Daftar pustaka
Ahmad Sarwat, L. M. (2013). Bank Syariah Sama
Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah. jakarta selatan: rumah
fiqih.com.
Rifqi, M. (2014). Bank Syariah: Apakah
Benar-benar Syar’i? blog KMI Sendai.
Am ibu Lucy, pemberi pinjaman "Mengelola solusi Direktur Kredit, saya bersedia untuk meminjamkan pinjaman dengan tingkat bunga 2%, Kami menawarkan pinjaman kepada badan-badan komersial dan swasta mulai dari $ 6,000.00 dolar untuk maksimal $ 500.000,00 dolar dengan jangka waktu pinjaman dari 1 25 tahun, Kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga rendah dan tidak ada pemeriksaan kredit, kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi utang, modal ventura, pinjaman usaha, pinjaman pendidikan, kredit rumah atau "pinjaman untuk Alasan The! Namun, metode kami, menawarkan Anda kesempatan untuk menyatakan pinjaman jumlah yang dibutuhkan dan juga durasi yang Anda mampu, kami sangat bersertifikat dan terdaftar, kami berdua diasuransikan keamanan maksimum pinjaman prioritas utama kami, Kami menggunakan transfer bank dalam pengiriman pinjaman untuk banyak klien kami dan itu akan mengambil jangka waktu maksimum 12 JAM kerja dan Anda menjamin untuk mendapatkan didanai, Jika Anda tertarik, silakan isi keluar Peminjam pinjaman Aplikasi dan mengirimkannya kembali kepada kami untuk Proses lebih lanjut. email: Lucysmithloanfirm@gmail.com
ReplyDeletePeminjam Informasi (Information diperlukan bidang muncul dalam cetak tebal).
Nama Lengkap (s):
Usia:
Alamat jalan:
negara:
Nomor kontak:
Jumlah Pinjaman Diminta:
Pinjaman Tujuan:
Durasi Pinjaman:
Status Pekerjaan:
Kami berharap untuk mendengar dari Anda segera.
Hormat kami
Lucyloancompany
Hubungi kami melalui email kami Lucysmithloanfirm@gmail.com
Hello Everybody,
ReplyDeleteMy name is Mrs Sharon Sim. I live in Singapore and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of S$250,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 3 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of S$250,000.00 SG. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs Sharon, that refer you to him. contact Dr Purva Pius,via email:(urgentloan22@gmail.com) Thank you.
BORROWERS APPLICATION DETAILS
1. Name Of Applicant in Full:……..
2. Telephone Numbers:……….
3. Address and Location:…….
4. Amount in request………..
5. Repayment Period:………..
6. Purpose Of Loan………….
7. country…………………
8. phone…………………..
9. occupation………………
10.age/sex…………………
11.Monthly Income…………..
12.Email……………..
Regards.
Managements
Email Kindly Contact: urgentloan22@gmail.com
Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman dengan suku bunga serendah 2%. 100% pembiayaan dengan dokumentasi minimal. Silakan email kami: {donnahallfundingllc@gmail.com} jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga kami dapat memberi Anda informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan pinjaman
ReplyDelete